Way Kanan – TikamPost.id
Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan dijadwalkan menggelar perkara terkait dugaan tindakan diskriminasi terhadap anak usia dini pada Kamis, 4 Desember 2025. Kasus ini melibatkan peserta didik PAUD Dori di Desa Srimenanti, Kecamatan Negara Batin.
Dugaan tindakan diskriminatif tersebut disebut melibatkan Kepala PAUD Dori Srimenanti, Linda Utari, dan seorang guru kelas bernama Mila. Informasi rencana gelar perkara ini disampaikan oleh Hendrik setelah menerima pemberitahuan dari Unit PPA Polres Way Kanan.
> “Ya, Kamis besok tanggal 4 Desember 2025 Polres Way Kanan akan melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan para terduga pelaku,” ujar Hendrik, Rabu (3/12/2025).
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi pada 4 Maret 2024. Ibu korban, PS, menerima telepon dari guru kelas Mila Sari untuk segera datang ke PAUD Dori, yang terdaftar dengan identitas institusi sebagai berikut:
NPSN: 69785232
Alamat: Jl. Raya Srimenanti RT 02 RK 04, Desa Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung
Status: Swasta
Bentuk Pendidikan: KB
Setibanya di kelas, PS mengaku diberitahu bahwa putranya dikeluarkan dari sekolah atas perintah kepala sekolah.
Lebih jauh, PS menyebut bahwa percakapan tersebut direkam diam-diam oleh guru kelas dan kemudian diserahkan kepada kepala sekolah. Rekaman itu kemudian beredar di grup WhatsApp ibu-ibu di lingkungan Desa Srimenanti.
Akibat kejadian itu, anak berinisial RJ dikabarkan mengalami tekanan psikologis, menangis sepanjang hari, tidak mau makan, serta menunjukkan tanda trauma.
Pengakuan Mantan Guru
PS, yang juga merupakan mantan guru PAUD Dori periode 2013–2019, mengaku mundur karena tidak sanggup memenuhi dugaan instruksi untuk menutupi manipulasi data jumlah siswa yang berkaitan dengan pencairan dana BOP. Ia menyebut adanya praktik pendataan siswa yang diduga tidak sesuai jumlah riil untuk memperbesar penerimaan dana operasional.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur pelanggaran UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76A, yang melarang perlakuan diskriminatif terhadap anak yang mengakibatkan kerugian baik materil maupun moril.
Sementara itu, Pasal 77 dalam UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Polres Way Kanan akan mengumumkan perkembangan hasil gelar perkara setelah proses penyidikan berlangsung.
Penulis : Hendri Darmawan
Editor : Redaksi TikamPost.id










