Truk Tronton Overload Asal Tebo Diduga Sebabkan Kerusakan Ruas Jalan Simalidu–Koto Baru, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya — TikamPost.id

Aktivitas truk tronton pengangkut tandan buah segar (TBS) asal Tanjung, Kabupaten Tebo, kembali menuai keluhan masyarakat. Setiap hari, kendaraan bertonase besar tersebut melintas di ruas jalan provinsi Simalidu–Koto Baru dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas. Kondisi ini menjadi sorotan lantaran disebut sebagai faktor utama penyebab kerusakan jalan di kawasan itu.

 

Selain merusak infrastruktur, truk bermuatan berat tersebut juga kerap menghambat kendaraan lain saat hendak mendahului, sehingga memicu potensi kecelakaan. Warga menilai para sopir maupun pemilik armada seolah “kebal hukum” dan mengabaikan aturan lalu lintas yang berlaku.

 

Sebelumnya, media investigasi.net telah mengangkat persoalan ini melalui pemberitaan berjudul “Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas Pencitraan Bupati, Anisa Dipertanyakan”. Menanggapi hal itu, Pemkab Dharmasraya sempat memberikan hak jawab pada 1 Oktober lalu. Namun hingga Jumat (14/11), pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas truk-truk tersebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban.

Baca Juga :  Kondisi Memprihatinkan, Lantai Ruang Kelas 1 hingga 4 SDN 2 Maju bersama Rusak Parah, Proses Belajar Mengajar Terganggu

 

Warga Resah: Ancaman Lakalantas hingga Debu Pekat

 

Setiap hari tronton itu lewat. Overload seperti itu jelas membahayakan warga—ancaman lakalantas, kesehatan, apalagi musim kemarau. Debu jalan makin pekat,” ujar Soleh (56), warga Pulau Mainan, Jumat (14/11).

 

Menurut warga, getaran kendaraan besar terasa hingga ke permukiman. Sementara debu akibat lapisan aspal yang rusak semakin mengganggu pandangan pengendara dan memicu risiko ISPA, terutama pada musim kemarau.

 

Diduga Melanggar Regulasi ODOL

 

Aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) tersebut diduga kuat melanggar regulasi yang telah diatur dalam:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169–173, yang menegaskan:

Kendaraan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Minta Agar Segera Bertindak Tegas Praktik Mafia Solar BBM di SPBU Cendrawasih

Dilarang membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan dalam izin.

Dengan demikian, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada keselamatan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur serta mencemari kualitas udara.

Meski pelanggaran dinilai terjadi secara terbuka, hingga kini warga belum melihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah daerah, Dishub, maupun aparat kepolisian dalam menegakkan aturan.

 

Kalau dibiarkan, jalan ini tidak akan pernah awet. Pemerintah bangun, tronton merusak,” keluh warga lainnya.

 

Warga Minta Penertiban Segera

 

Warga berharap Pemkab Dharmasraya, Dishub, dan aparat kepolisian segera melakukan langkah konkret, mulai dari penimbangan muatan, penindakan tilang ODOL, hingga koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo agar aktivitas angkutan TBS lebih terkontrol dan sesuai aturan.

Penulis : Hasanuddin

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Berita Terbaru