GUDANG DI PAKUHAJI DI DUGA SIMPAN  BARANG KOSMETIK IMPOR ILEGAL

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id – tangerang

Senin, 16 desember 2024
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seolah diam mebisu maraknya barang impor ilegal yang berkleiaran di kawasan Pergudangan pakuhaji, kec. Pakuhaji kab. Tangerang- Banten.

Tim dilapangan menemukan barang impor ilegal produk kecantikan
“Nah hari ini di tempat ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang yang tadi kita lihat ini, senilai Rp 40 miliar lebih,” keterangan pers.

Ia mengatakan modus ini dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), yang datang ke Indonesia, kemudian melakukan sewa gudang dan melakukan pengepakan barang. Kemudian barang itu dijual dan dipasarkan secara online.

Dihimbau kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk mengecek barang impor ilegal yang saat ini masih beroperasi
“Bayangkan kita sudah sejauh itu dimasuki oleh WNA yang berjualan di tempat kita,” katanya.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.

Dari pantauan di lokasi, setidaknya ada beberapa gudang besar yang dijadikan markas penjualan barang impor ilegal ini.

Tindakan ini tentu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dinegara kita. Undang-undang yang mengatur impor barang ilegal adalah:

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Selain itu, ada juga peraturan menteri yang mengatur barang dilarang impor, yaitu:

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Dalam rangka mencegah perdagangan ilegal, pemerintah juga melakukan revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Revisi ini dilakukan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Juga :  NELAYAN TERSERET OMBAK DI LAUT LABUHAN AGUNG NGAMBUR.

Larangan dan pembatasan impor barang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, seperti keamanan dan industri dalam negeri.
Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Berita Terkait

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG
Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan
Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Berkibar di Depan Kantor SPPG, Warga Soroti Kurangnya Perawatan
Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:23 WIB

Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Berkibar di Depan Kantor SPPG, Warga Soroti Kurangnya Perawatan

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Berita Terbaru