JAKARTA, Tikampost.id — Penjualan rokok yang diduga ilegal menggunakan pita cukai palsu semakin mudah ditemui di berbagai tempat, mulai dari pinggir jalan, pasar tradisional, warung kelontong, bahkan melalui platform marketplace.
Banyak masyarakat kemudian beralih ke produk ilegal karena harga jauh lebih murah di bandingkan rokok legal.
Salah seorang perokok, Jamal, yang ditemui sedang mancing di kawasan kali kapuk mengaku telah lama beralih menggunakan rokok ilegal.
Menurutnya, perbedaan rasa dengan rokok legal tidak signifikan, sementara harganya jauh lebih terjangkau.
“Kalau rokok yang di gelar itu murah cuma 10 ribu sebungkus, rasanya juga sama. Kalau rokok biasa diwarung mahal, kalau di bandingin satu bungkus rokok legal bisa dapat dua rokok ilegal,” ujar Jamal (25/1/2026).
Mengenai dampak kesehatan, ia mengakui menyadari risiko merokok. Namun, menurutnya seluruh jenis rokok pada dasarnya sama-sama berdampak buruk bagi kesehatan.
“Kalau soal kesehatan saya juga takut sih, tapi rokok mah sama aja. Yang penting murah,”katanya.
Peredaran rokok ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan petugas cukai. Dugaan ini jelas berdampak pada penerimaan negara.
Selain itu rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengingat rokok ilegal tidak dibebani pajak dan cukai. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam mengendalikan produk ilegal.
Penulis : RIDWAN SULAIMAN
Editor : Tikampost









