Dugaan Pencurian Arus Listrik di Way Kanan Diselidiki, Media Mengaku Terima Tawaran Penghentian Pemberitaan

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan — Dugaan praktik pencurian arus listrik di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun awak media menyebut adanya dugaan penyambungan listrik ilegal yang digunakan untuk sejumlah rumah tanpa melalui prosedur resmi dari PT PLN (Persero), Senin (11/05/2026).

Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatiran terkait praktik tersebut. Selain berpotensi merugikan negara, penggunaan jaringan listrik tanpa izin juga berisiko terhadap keselamatan, seperti korsleting listrik.

Di tengah mencuatnya informasi tersebut, awak media mengaku menerima tawaran dari pihak tertentu yang meminta agar pemberitaan terkait dugaan tersebut tidak dilanjutkan. Tawaran tersebut, menurut keterangan awak media, disampaikan agar informasi yang berkembang tidak semakin meluas ke publik.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Koordinator Liputan Tikampost.id, Sumarto, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen.

“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Awak media menyebut bahwa pihak yang menawarkan penghentian pemberitaan tersebut telah diidentifikasi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang dimaksud.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan penyambungan listrik ilegal maupun informasi terkait adanya permintaan penghentian pemberitaan tersebut.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sementara itu, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awak media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Penulis : Sumatto

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.
Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
H. Alex Indra Lukman Minta Kelompok Tani Rawat Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Dharmasraya
Alek Indra Lukman Serahkan Bantuan Alsintan Rp23,13 Miliar untuk Petani Dharmasraya

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:20 WIB

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif

Berita Terbaru