Dugaan Pencurian Arus Listrik di Way Kanan Diselidiki, Media Mengaku Terima Tawaran Penghentian Pemberitaan

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan — Dugaan praktik pencurian arus listrik di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun awak media menyebut adanya dugaan penyambungan listrik ilegal yang digunakan untuk sejumlah rumah tanpa melalui prosedur resmi dari PT PLN (Persero), Senin (11/05/2026).

Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatiran terkait praktik tersebut. Selain berpotensi merugikan negara, penggunaan jaringan listrik tanpa izin juga berisiko terhadap keselamatan, seperti korsleting listrik.

Di tengah mencuatnya informasi tersebut, awak media mengaku menerima tawaran dari pihak tertentu yang meminta agar pemberitaan terkait dugaan tersebut tidak dilanjutkan. Tawaran tersebut, menurut keterangan awak media, disampaikan agar informasi yang berkembang tidak semakin meluas ke publik.

Baca Juga :  Diduga Calon Bupati Mimika Nomor Urut Satu itu Sudah Lama Menjalin Hubungan Dengan Seorang wanita Ada Selingkuhan Di Jakarta

Koordinator Liputan Tikampost.id, Sumarto, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen.

“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Awak media menyebut bahwa pihak yang menawarkan penghentian pemberitaan tersebut telah diidentifikasi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang dimaksud.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat,beserta TNI kerahkan puluhan personel untuk mengamankan jalannya Debat Publik

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan penyambungan listrik ilegal maupun informasi terkait adanya permintaan penghentian pemberitaan tersebut.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sementara itu, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awak media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Penulis : Sumatto

Editor : Tikampost

Berita Terkait

“PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Organisasi Mahasiswa Desak Pemkab Tangerang Tindak Tegas Truk Tambang Usai Korban Jiwa
Sidang Praperadilan di Pulang Pisau Uji Profesionalitas Penyidik
Seluruh Koalisi Gabungan Kelompok Tani Hutan Gelar Pertemuan, Soroti Sengketa Lahan di OKU Timur
Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Harga Karet Naik Signifikan, Aktivitas Ekonomi di Martapura OKU Timur Menggeliat
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Sei Lasar di Palingkau Baru Tak Kunjung Diperbaiki
PJU Padam Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Bereng Minta Transparan Soal Dana Penerangan Jalan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:32 WIB

“PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:14 WIB

Organisasi Mahasiswa Desak Pemkab Tangerang Tindak Tegas Truk Tambang Usai Korban Jiwa

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik di Way Kanan Diselidiki, Media Mengaku Terima Tawaran Penghentian Pemberitaan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:18 WIB

Seluruh Koalisi Gabungan Kelompok Tani Hutan Gelar Pertemuan, Soroti Sengketa Lahan di OKU Timur

Senin, 11 Mei 2026 - 09:03 WIB

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Berita Terbaru