Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (3/6).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dadan pada hari yang sama. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Langkah tegas aparat penegak hukum ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Riko Ginting menyampaikan bahwa penetapan para tersangka semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang bersifat sistemik di tubuh lembaga tersebut.

Baca Juga :  Hasil Pembangunan Kantor Lurah Pulau Kupang Tahun Anggaran 2025 Dipertanyakan Warga

“Saya sejak awal sudah mengingatkan agar pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, segera melakukan evaluasi menyeluruh bahkan MENUTUP PROGRAM MBG apabila terbukti menjadi sarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Riko.
Riko juga menambahkan, langkah yg tepat adalah dengan mentransfer lsg ke org tua penerima program/manfaat jika tetap nantinya program MBG tsb berlanjut, jadi tidak perlu ada perantara” goib bin ajaib plus siluman terangnya.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh dilihat sebagai peristiwa individual semata, melainkan harus ditelusuri hingga ke akar permasalahan, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan secara terstruktur.

Baca Juga :  Krisis Air Belum Teratasi, Warga Perumahan Permai Rey 2 Keluhkan Pelayanan PDAM

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program negara, khususnya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, tidak tebang pilih, dan mampu memberikan efek jera. Jika tidak, maka praktik korupsi akan terus berulang dalam berbagai bentuk dan sektor,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat Badan Gizi Nasional merupakan institusi yang memiliki peran penting dalam mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, guna memastikan keadilan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Penulis : Red/Tim

Editor : Tikampost

Sumber Berita: Riko Pranata Ginting, S.H., C.Met

Berita Terkait

Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Berita Terbaru