Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (3/6).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dadan pada hari yang sama. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Langkah tegas aparat penegak hukum ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Riko Ginting menyampaikan bahwa penetapan para tersangka semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang bersifat sistemik di tubuh lembaga tersebut.

Baca Juga :  Marak Aksi Begal di Way Kanan, Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Desak Aparat Bertindak Tegas

“Saya sejak awal sudah mengingatkan agar pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, segera melakukan evaluasi menyeluruh bahkan MENUTUP PROGRAM MBG apabila terbukti menjadi sarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Riko.
Riko juga menambahkan, langkah yg tepat adalah dengan mentransfer lsg ke org tua penerima program/manfaat jika tetap nantinya program MBG tsb berlanjut, jadi tidak perlu ada perantara” goib bin ajaib plus siluman terangnya.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh dilihat sebagai peristiwa individual semata, melainkan harus ditelusuri hingga ke akar permasalahan, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan secara terstruktur.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-81 RI, Ketua RW 010 Edi Susanto Gelar Hiburan Dangdut buat Warga Kapuk Bergoyang

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program negara, khususnya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, tidak tebang pilih, dan mampu memberikan efek jera. Jika tidak, maka praktik korupsi akan terus berulang dalam berbagai bentuk dan sektor,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat Badan Gizi Nasional merupakan institusi yang memiliki peran penting dalam mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, guna memastikan keadilan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Penulis : Red/Tim

Editor : Tikampost

Sumber Berita: Riko Pranata Ginting, S.H., C.Met

Berita Terkait

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat
Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan
PKL di Jalan Raya BSD Barat Jadi Sorotan, Pedagang Mengaku Ketar-Ketir Berjualan di Pinggir Jalan
LARANGAN PENGGUNAAN ATRIBUT DAN IDENTITAS MEDIA BAGI MANTAN ANGGOTA YANG SUDAH DIBERHENTIKAN

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terbaru