Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (3/6).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dadan pada hari yang sama. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Riko Ginting menyampaikan bahwa penetapan para tersangka semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang bersifat sistemik di tubuh lembaga tersebut.
“Saya sejak awal sudah mengingatkan agar pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, segera melakukan evaluasi menyeluruh bahkan MENUTUP PROGRAM MBG apabila terbukti menjadi sarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Riko.
Riko juga menambahkan, langkah yg tepat adalah dengan mentransfer lsg ke org tua penerima program/manfaat jika tetap nantinya program MBG tsb berlanjut, jadi tidak perlu ada perantara” goib bin ajaib plus siluman terangnya.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh dilihat sebagai peristiwa individual semata, melainkan harus ditelusuri hingga ke akar permasalahan, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan secara terstruktur.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program negara, khususnya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, tidak tebang pilih, dan mampu memberikan efek jera. Jika tidak, maka praktik korupsi akan terus berulang dalam berbagai bentuk dan sektor,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat Badan Gizi Nasional merupakan institusi yang memiliki peran penting dalam mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, guna memastikan keadilan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Penulis : Red/Tim
Editor : Tikampost
Sumber Berita: Riko Pranata Ginting, S.H., C.Met










