Bawaslu Dharmasraya gelar rapat Barang milik negara (BMN) gandeng BKD.

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampos.id-Ketua Bawaslu Dharmasraya provinsi Sumatera Barat Subandiyono,SH membuka langsung kegiatan pengelolaan barang milik negara (BMN),dengan menghadirkan bagian aset kabupaten Dharmasraya di ruangan rapat Bawaslu,(27/08-2025).

Ketua Bawaslu Dharmasraya mohon arahan dan masukan untuk Barang Milik Negara (BMN).barang negara yang diberikan kepada kita harus kita jaga dengan baik,supaya barang negara yang diberikan kepada kita bisa kita pertanggung jawabkan secara regulasi yang ada.

Sekretariat Bawaslu Dharmasraya Samsul Herman,MA.prosedur atau teknis tentang pengelolaan barang milik negara (BMN). Dukungan sarana dan prasarana,gedung,kendaraan dinas,meja,dan perlengkapan dinas lain.

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah. BMN meliputi berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset lainnya yang menjadi kekayaan negara.
Penjelasan Lebih Lanjut Samsul Herman.

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan siklus komprehensif yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN, yang bertujuan memastikan aset negara dikelola secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Semua tindakan pengelolaan BMN harus memiliki hukum yang jelas kata Samsul Herman menutup

Baca Juga :  BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sungai Rumbai Usai Puluhan Siswa Alami Gangguan Kesehatan

Meri Oftatia bagian aset kabupaten Dharmasraya
Mewakilkan kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Asril
menjelaskan bahwa barang milik negara atau Aset negara adalah barang.

Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD). Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel di tingkat pemerintah daerah, meliputi kegiatan pencatatan, pendaftaran, dan penyusunan laporan terkait aset daerah.

Pengunaan kebaikan akutansi ya supaya aset daerah yang masih ada nilai ekonominya,atau aset yang sudah tidak maksimal dalam pengunaannya kita harus reckless.

Barang inventarisasi harus disesuaikan antara Fisik dan yang lain,jika pungsi baik atau ada nilai ekonominya,dilakukan pelelangan milik daerah melalui proses yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  DIDUGA LAMBAT NYA SISTEM KERJA KEJAKSAAN NEGERI WAYKANAN DALAM MENINDAK LANJUTI LAPORAN WARGA HENDRIK ISKANDAR DAN FIQRI

Proses pemusnahan terhadap barang inventarisasi harus melalui KPA,bagian aset daerah menyurati KPA bahwa aset yang tidak ada nilai ekonominya akan dimusnahkan jelas Meri

Devisi HPPH Alde Rado,MA,Dalam diskusi dengan BKD tentang barang milik negara (BMN).sampaikan,berarti seluruh barang milik negara yang telah diberikan kepada kita untuk kepentingan atau kebutuhan kerja Badan pengawas pemilu wajib kita pertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Bawaslu jelaskan bahwa Bawaslu Dharmasraya belum memiliki kantor,kami masih ngontrak kantor atau hedung,dengan kata lain Bawaslu Dharmasraya belum memiliki gedung untuk bekerja alias ngontrak,padahal Bawaslu wajib mempunyai kantor,karena wajib miliki Rungan rapat/Ruang Sidang, sementara kami hanya punya satu Rungan,rapat,menerima tamu,hanya ada satu ruangan.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) adalah lembaga non-struktural di Indonesia yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu,

meskipun tidak ada pasal yang secara eksplisit menyatakan “Bawaslu harus punya kantor”, keberadaan kantor adalah konsekuensi logis dari struktur kelembagaan Bawaslu yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang efektif.(San).

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru