TIKAMPOST.ID | WAY KANAN — Dugaan pencurian arus listrik mencuat dalam proses pembangunan Gedung Merah Putih (KDMP) yang berlokasi di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Peristiwa tersebut terpantau pada Sabtu, 24 Januari 2026, saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pembangunan. Dari hasil pantauan, ditemukan adanya indikasi penggunaan aliran listrik yang diduga tidak melalui prosedur resmi, khususnya saat proses pengelasan bangunan.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media mengonfirmasi pemborong las yang diketahui berasal dari Bandar Lampung. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui terkait dugaan pencurian arus listrik tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan pekerjaan sesuai perintah dari pihak yang memberikan pekerjaan.
Selain itu, awak media juga meminta keterangan dari Ahmad Ansori, selaku Wakil Ketua Bidang Usaha. Dalam keterangannya, ia mengaku belum mengetahui secara pasti terkait dugaan penggunaan listrik ilegal tersebut serta belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau soal itu saya tidak tahu, belum jelas ini kesalahan siapa,” ujar Ahmad Ansori singkat kepada awak media.

Dugaan penggunaan arus listrik yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan perhatian publik, mengingat berpotensi menimbulkan kerugian negara serta melanggar ketentuan yang berlaku.
Pihak awak media berharap instansi berwenang dan pengelola proyek dapat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut agar persoalan ini menjadi terang serta menjadi pembelajaran dalam setiap pelaksanaan pembangunan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Penulis : SURMARTO
Editor : Tikampost










