Tahuna, TikamPost.id — Kamis, 06 November 2025.
Kehadiran pusat perbelanjaan baru Trsgrosir Tahuna di Jalan Makaampo, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, disambut positif oleh masyarakat karena membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Namun di balik euforia pembukaan tersebut, muncul persoalan baru yang memantik sorotan publik — yakni ketiadaan lahan parkir yang layak bagi pelanggan.
Trsgrosir Tahuna yang resmi grand opening pada Rabu, 05 November 2025 itu, dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyediaan fasilitas parkir sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap fasilitas parkir umum di luar ruang milik jalan wajib berizin dan memenuhi standar keselamatan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, juga mewajibkan setiap toko modern untuk:
Menyediakan area parkir minimal untuk satu kendaraan roda empat setiap 60 meter persegi luas lantai penjualan;
Menjamin lingkungan usaha yang bersih, aman, dan tertib;
Memperhatikan dampak sosial ekonomi terhadap pasar tradisional dan pelaku UMKM di wilayah sekitar.
Namun, dari pantauan lapangan dan keterangan warga, ketentuan tersebut belum terlihat diterapkan oleh pengelola Trsgrosir Tahuna. Sejumlah kendaraan pelanggan tampak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, sehingga menimbulkan kemacetan di jalur utama yang merupakan jalan provinsi.
Ketika TikamPost.id mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pemilik Trsgrosir Tahuna, Rian, melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan pesan hanya centang satu alias belum dibalas.
Sementara itu, Frangki Judi Lumiu Supit, Alumni Lemhannas RI Taplai I Sulut, menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam perizinan dan pengendalian tata ruang usaha.
> “Saya prihatin dengan konsep Trsgrosir Tahuna yang tidak memperhatikan aspek penting seperti lahan parkir. Seharusnya pihak Pemda tegas, karena dampaknya bisa menimbulkan kemacetan dan ketidaktertiban di jalan provinsi,” ujar Frangki kepada TikamPost.id.
Ia menilai kondisi ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe seolah dimainkan oleh oligarki bisnis lokal, yang mengabaikan aturan tata ruang dan keselamatan publik demi kepentingan usaha.
Penulis : Mike Towira
Editor : redaksi tikamPost










