Pembukaan Trsgrosir Tahuna Dinilai Abaikan Aturan: Lapangan Kerja Dibuka, Lahan Parkir Tak Tersedia

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahuna, TikamPost.id — Kamis, 06 November 2025.
Kehadiran pusat perbelanjaan baru Trsgrosir Tahuna di Jalan Makaampo, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, disambut positif oleh masyarakat karena membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Namun di balik euforia pembukaan tersebut, muncul persoalan baru yang memantik sorotan publik — yakni ketiadaan lahan parkir yang layak bagi pelanggan.

Trsgrosir Tahuna yang resmi grand opening pada Rabu, 05 November 2025 itu, dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyediaan fasilitas parkir sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap fasilitas parkir umum di luar ruang milik jalan wajib berizin dan memenuhi standar keselamatan.

Baca Juga :  DI DUGA KEPALA SEKOLAH UPT SDN 01 BENGKULU, GUNUNG LABUHAN, WAYKANAN MENYALA GUNAKAN DANA BOS.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, juga mewajibkan setiap toko modern untuk:

Menyediakan area parkir minimal untuk satu kendaraan roda empat setiap 60 meter persegi luas lantai penjualan;

Menjamin lingkungan usaha yang bersih, aman, dan tertib;

Memperhatikan dampak sosial ekonomi terhadap pasar tradisional dan pelaku UMKM di wilayah sekitar.

Namun, dari pantauan lapangan dan keterangan warga, ketentuan tersebut belum terlihat diterapkan oleh pengelola Trsgrosir Tahuna. Sejumlah kendaraan pelanggan tampak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, sehingga menimbulkan kemacetan di jalur utama yang merupakan jalan provinsi.

Baca Juga :  PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Ketika TikamPost.id mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pemilik Trsgrosir Tahuna, Rian, melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan pesan hanya centang satu alias belum dibalas.

Sementara itu, Frangki Judi Lumiu Supit, Alumni Lemhannas RI Taplai I Sulut, menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam perizinan dan pengendalian tata ruang usaha.

> “Saya prihatin dengan konsep Trsgrosir Tahuna yang tidak memperhatikan aspek penting seperti lahan parkir. Seharusnya pihak Pemda tegas, karena dampaknya bisa menimbulkan kemacetan dan ketidaktertiban di jalan provinsi,” ujar Frangki kepada TikamPost.id.
Ia menilai kondisi ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe seolah dimainkan oleh oligarki bisnis lokal, yang mengabaikan aturan tata ruang dan keselamatan publik demi kepentingan usaha.

Penulis : Mike Towira

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru