PT.PINOLIK PRIMA INDONSIA AKALI PERDA DKI JAKARTA NO 2 TAHUN 2005.

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jakarta Tikampost.id

.26 september 2024.

jakarta,mempunyai kwalitas udara tidak sehat dan sudah tergolong krisis ,dan mnurut indeks kwalitas udara (AQI) jakarta menempati urutan ke 4 di dunia dikutip dari ANTARA.

Namun PT.PINOLIK PRIMA ( pabrik pengolahan kabel ) yg berlokasi di jalan kamal raya no 96 Rt 04 Rw 02 kelurahan tegal alur kecamatan kalidres jakarta barat,tidak memperdulikan hal pencemaran udara.

Dari investigasi media tikam post sempat berbincang dengan warga disekitar pabrik”menurut sala satu warga  yang yang tidak mau disebutkan namya, berdomisili di sekitar pabrik ,perusahaan ini sudah lama beroperasi tuturnya ke awak media ini,pabrik mempunyai 5 cerobong asap yang diarahkan ke atas ,pabrik ini mengeluarkan asap hitam yang sangat menggangu pernapasan biasanya pabrik beroperasi dari jam 3 sampai jam 5 pagi hsri. dan anehnya tidak ada instansi terkait yang mengawasi biasa-biasa aja berjalan tanpa ada petugas terkait yang melarang ataupun memperingatkan. tapi kurang lebih satu tahun yang lalu lanjutnya,asap itu berkurang dan hanya mengeluarkan sedikit asap putih keatas ujarnya,saya juga tidak tau kenapa,tapi saya pikir pemerintah sudah memperingati hingga pabrik tersebut memperbaiki.”

Baca Juga :  DI DUGA KEPALA SEKOLAH UPT SDN 01 BENGKULU, GUNUNG LABUHAN, WAYKANAN MENYALA GUNAKAN DANA BOS.

lalu wartawan  media ini pergi ke salah satu warga lainya kali ini ketemu sala satu tokoh masyarakat yang juga tidak mau di sebut namanya,”tidak ada yang di perbaiki mereka hanya mengakali dengan mengalirkan asap ke sekitar pabrik dan jam kerja produksi juga di rubah yang tadinya produksi atau pembakaran di mulai jam 3 sampai jam 8 pagi hari jadi jam 11 malam dan selesai jam 3 pagi.dan karyawan pun dilarang bawa HP kedalam pabrik begitu ujarnya ke wartawan media ini”.

Baca Juga :  Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Pencurian HP di Kampung Sangkaran Bhakti

Perda DKI jakarta no 2 tahun 2005 telah mengamanatkan tentang pengendalian pencemaran udara dimana apa bila di temukan pelanggaran,akan dikenakan krungan dan denda Rp 50.000.000
dan untuk pelanggaran tertentu ,dapat dibebankan biaya penegakan hukum yang di tetapkan dengan peraturan gubernur.

sampai berita ini tayang belum bisa ketemu kepala suku dinas lingkungan hidup jakata barat maupun dengan pemilik pabrik untuk konfirmasi.

# Darmo Panjaitan.

Berita Terkait

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung
Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Petani Pemilik Sabu di Sikabau.
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida di Pelabuhan Ferry Bitung
Warga Way Kanan Kembali Temukan Makanan MBG Busuk dan Berbelatung, Pengawas Akui Kelalaian
Polda Lampung Tangkap Pria yang Bantu Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:11 WIB

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Jumat, 3 April 2026 - 18:34 WIB

Polres Way Kanan Terbitkan DPO terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Anak

Jumat, 3 April 2026 - 11:54 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah di Pulau Punjung

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:26 WIB

Pengedar Sabu Asal Jambi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:57 WIB

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Petani Pemilik Sabu di Sikabau.

Berita Terbaru