PT.PINOLIK PRIMA INDONSIA AKALI PERDA DKI JAKARTA NO 2 TAHUN 2005.

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jakarta Tikampost.id

.26 september 2024.

jakarta,mempunyai kwalitas udara tidak sehat dan sudah tergolong krisis ,dan mnurut indeks kwalitas udara (AQI) jakarta menempati urutan ke 4 di dunia dikutip dari ANTARA.

Namun PT.PINOLIK PRIMA ( pabrik pengolahan kabel ) yg berlokasi di jalan kamal raya no 96 Rt 04 Rw 02 kelurahan tegal alur kecamatan kalidres jakarta barat,tidak memperdulikan hal pencemaran udara.

Dari investigasi media tikam post sempat berbincang dengan warga disekitar pabrik”menurut sala satu warga  yang yang tidak mau disebutkan namya, berdomisili di sekitar pabrik ,perusahaan ini sudah lama beroperasi tuturnya ke awak media ini,pabrik mempunyai 5 cerobong asap yang diarahkan ke atas ,pabrik ini mengeluarkan asap hitam yang sangat menggangu pernapasan biasanya pabrik beroperasi dari jam 3 sampai jam 5 pagi hsri. dan anehnya tidak ada instansi terkait yang mengawasi biasa-biasa aja berjalan tanpa ada petugas terkait yang melarang ataupun memperingatkan. tapi kurang lebih satu tahun yang lalu lanjutnya,asap itu berkurang dan hanya mengeluarkan sedikit asap putih keatas ujarnya,saya juga tidak tau kenapa,tapi saya pikir pemerintah sudah memperingati hingga pabrik tersebut memperbaiki.”

Baca Juga :  Misteri di Goa Matu: Pemancing Hilang Ditemukan Tak Bernyawa  

lalu wartawan  media ini pergi ke salah satu warga lainya kali ini ketemu sala satu tokoh masyarakat yang juga tidak mau di sebut namanya,”tidak ada yang di perbaiki mereka hanya mengakali dengan mengalirkan asap ke sekitar pabrik dan jam kerja produksi juga di rubah yang tadinya produksi atau pembakaran di mulai jam 3 sampai jam 8 pagi hari jadi jam 11 malam dan selesai jam 3 pagi.dan karyawan pun dilarang bawa HP kedalam pabrik begitu ujarnya ke wartawan media ini”.

Baca Juga :  Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Diciduk Polres Dharmasraya, Sejumlah BB Diamankan

Perda DKI jakarta no 2 tahun 2005 telah mengamanatkan tentang pengendalian pencemaran udara dimana apa bila di temukan pelanggaran,akan dikenakan krungan dan denda Rp 50.000.000
dan untuk pelanggaran tertentu ,dapat dibebankan biaya penegakan hukum yang di tetapkan dengan peraturan gubernur.

sampai berita ini tayang belum bisa ketemu kepala suku dinas lingkungan hidup jakata barat maupun dengan pemilik pabrik untuk konfirmasi.

# Darmo Panjaitan.

Berita Terkait

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai
Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir
Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan
Direktur RSUD Sungai Dareh Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Pasien, Pemkab Proses Pemberhentian Oknum Perawat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:28 WIB

DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto didampingi Pejabat Utama Mabes Polri menerima audiensi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi beserta jajaran Kemenhub dalam rangka penguatan sinergi memastikan kesiapan pengamanan, keselamatan transportasi, serta kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Libur Nataru dan Lebaran

TNI / POLRI

Jelang Libur Nataru dan Lebaran Kapolri Audensi dengan Menhub

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:05 WIB