PT.PINOLIK PRIMA INDONSIA AKALI PERDA DKI JAKARTA NO 2 TAHUN 2005.

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jakarta Tikampost.id

.26 september 2024.

jakarta,mempunyai kwalitas udara tidak sehat dan sudah tergolong krisis ,dan mnurut indeks kwalitas udara (AQI) jakarta menempati urutan ke 4 di dunia dikutip dari ANTARA.

Namun PT.PINOLIK PRIMA ( pabrik pengolahan kabel ) yg berlokasi di jalan kamal raya no 96 Rt 04 Rw 02 kelurahan tegal alur kecamatan kalidres jakarta barat,tidak memperdulikan hal pencemaran udara.

Dari investigasi media tikam post sempat berbincang dengan warga disekitar pabrik”menurut sala satu warga  yang yang tidak mau disebutkan namya, berdomisili di sekitar pabrik ,perusahaan ini sudah lama beroperasi tuturnya ke awak media ini,pabrik mempunyai 5 cerobong asap yang diarahkan ke atas ,pabrik ini mengeluarkan asap hitam yang sangat menggangu pernapasan biasanya pabrik beroperasi dari jam 3 sampai jam 5 pagi hsri. dan anehnya tidak ada instansi terkait yang mengawasi biasa-biasa aja berjalan tanpa ada petugas terkait yang melarang ataupun memperingatkan. tapi kurang lebih satu tahun yang lalu lanjutnya,asap itu berkurang dan hanya mengeluarkan sedikit asap putih keatas ujarnya,saya juga tidak tau kenapa,tapi saya pikir pemerintah sudah memperingati hingga pabrik tersebut memperbaiki.”

Baca Juga :  KISAH SEORANG WARTAWAN MENGUNGKAP KASUS

lalu wartawan  media ini pergi ke salah satu warga lainya kali ini ketemu sala satu tokoh masyarakat yang juga tidak mau di sebut namanya,”tidak ada yang di perbaiki mereka hanya mengakali dengan mengalirkan asap ke sekitar pabrik dan jam kerja produksi juga di rubah yang tadinya produksi atau pembakaran di mulai jam 3 sampai jam 8 pagi hari jadi jam 11 malam dan selesai jam 3 pagi.dan karyawan pun dilarang bawa HP kedalam pabrik begitu ujarnya ke wartawan media ini”.

Baca Juga :  CURAS DI PAKUAN RATU: POLISI BEKUK PELAKU CURAS HP DI KAMPUNG NEGARA TAMA

Perda DKI jakarta no 2 tahun 2005 telah mengamanatkan tentang pengendalian pencemaran udara dimana apa bila di temukan pelanggaran,akan dikenakan krungan dan denda Rp 50.000.000
dan untuk pelanggaran tertentu ,dapat dibebankan biaya penegakan hukum yang di tetapkan dengan peraturan gubernur.

sampai berita ini tayang belum bisa ketemu kepala suku dinas lingkungan hidup jakata barat maupun dengan pemilik pabrik untuk konfirmasi.

# Darmo Panjaitan.

Berita Terkait

Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana
*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*
Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia
Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:29 WIB

Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:22 WIB

Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:04 WIB

*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:23 WIB

Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Berita Terbaru