LSM GMBI WAY KANAN DESAK AUDIT DANA DESA DI 3 KAMPUNG , DIDUGA PENGGUNAAN TIDAK RELEVAN

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost id-way kanan

 

Way Kanan, – LSM GMBI Way Kanan mendesak audit atas penggunaan Dana Desa di tiga kampung, yaitu SukaJadi, Kedaton, dan Kampung Baru di Kecamatan Kasui. LSM ini menduga penggunaan dana desa di tiga kampung tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, menyatakan bahwa LSM GMBI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan kepada tiga kepala kampung terkait penggunaan dana desa dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, bahkan setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Banjir Setinggi Pinggang Rendam Permukiman Warga di Rawa Buaya Cengkareng

 

“Kami sangat menyayangkan sikap kepala kampung yang seperti merasa kebal hukum. Terkesan ada pihak yang memback up mereka,” ujar Bustam.

 

Bustam mengungkapkan, total penggunaan dana desa yang diduga tidak relevan dan tidak sesuai penggunaannya oleh tiga kampung tersebut mencapai miliaran rupiah.

 

“Dasar hukum transparansi penggunaan dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 62 dan 63. Selain itu, juga diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016,” jelas Bustam.

 

Baca Juga :  Bersama Membangun Pendidikan PWI dan Sudin Pendidikan Jakarta Barat Berkolaborasi

LSM GMBI akan melayangkan surat kepada Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan tersebut , Mereka juga meminta Satgas Dana Desa untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan kepada tiga kepala kampung.

 

Kordiv Investigasi Wilter Lampung, S. Purnomo, juga mengungkapkan bahwa LSM GMBI telah meminta izin audensi kepada Camat Kasui melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban.

 

“Kami mendesak APH, Inspektorat, dan Satgas Dana Desa untuk segera menindaklanjuti dugaan penggunaan dana desa yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Purnomo.

 

Indra Paisal

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE
KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh
Kali Cengkareng Kapuk Dipenuhi Lumpur Sejak Era Ahok tak Pernah di Keruk
Bawaslu Dharmasraya Gandeng MKKS dan Kepala Sekolah, Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:49 WIB

Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:32 WIB

Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:52 WIB

KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terbaru