Ogan Komering Ulu Timur — Seluruh koalisi gabungan kelompok tani hutan menggelar pertemuan terkait persoalan sengketa dan pembebasan lahan di wilayah Kabupaten OKU Timur, Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Manunggal 1, Sungai Tuha Jaya, dan dihadiri perwakilan masyarakat, tokoh adat, serta sejumlah warga dari berbagai wilayah.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyoroti lahan yang selama ini dikuasai dan masih berstatus sengketa dengan pihak perusahaan Musi Hutan Persada. Warga menilai lahan tersebut merupakan wilayah adat dan hak masyarakat yang berasal dari tiga marga, yakni Marga Paku Sengkunyit, Marga BP Peliung, dan Marga Buay Pemuka Bangsa.
Perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta kejelasan status lahan, pembebasan tanah yang dinilai sebagai hak masyarakat adat, serta penyelesaian sengketa secara adil, terbuka, dan mengedepankan musyawarah.

Selain itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut agar tidak berkepanjangan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana tertib dan damai. Hasil musyawarah tersebut nantinya akan menjadi dasar langkah lanjutan masyarakat dalam memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan, baik melalui jalur hukum maupun dialog dengan pihak-pihak terkait.
Warga berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah OKU Timur.
Penulis : Marwi
Editor : Tikampost









