Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE
Tikampost.id — Fenomena kemunculan sosok menyerupai “pocong” yang belakangan viral di berbagai daerah menuai perhatian publik. Aksi yang diduga dilakukan demi kepentingan konten media sosial itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena dilakukan pada malam hari dengan cara menakut-nakuti warga.
Praktisi hukum Riko Ginting, SH., C.Med., menilai fenomena tersebut tidak dapat dianggap sekadar hiburan atau prank biasa. Menurutnya, tindakan yang menimbulkan rasa takut hingga mengganggu ketertiban umum berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
“Dalam hukum pidana Indonesia, tidak semua tindakan bercanda dapat dibenarkan. Ketika prank sudah melampaui batas dan menimbulkan ketakutan serta keresahan di masyarakat, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana,” ujar Riko Ginting dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, diatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan, termasuk tindakan yang dilakukan dengan ancaman atau tekanan terhadap orang lain.
Menurutnya, apabila aksi prank pocong tersebut menyebabkan ketakutan nyata bagi korban, maka unsur ancaman dapat dianggap terpenuhi dan pelaku berpotensi dipidana hingga satu tahun penjara.
Selain itu, Riko juga menyoroti aspek digital dari fenomena tersebut. Jika konten dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial untuk mendapatkan keuntungan atau popularitas, maka pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal 29 UU ITE secara tegas melarang setiap orang mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta,” jelasnya.
Ia menegaskan, hukum tidak melarang kreativitas maupun humor, namun kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama jika sudah mengganggu hak orang lain dan menimbulkan keresahan publik.
“Yang menjadi persoalan bukan unsur mistisnya, melainkan dampak nyata yang ditimbulkan, seperti rasa takut, kepanikan, hingga potensi konflik sosial,” katanya.
Riko juga mengingatkan bahwa fenomena tersebut dapat berkembang menjadi lebih serius apabila memicu tindakan main hakim sendiri, kecelakaan akibat kepanikan, ataupun konflik horizontal antarwarga.
“Jika sampai menimbulkan korban atau kerugian yang lebih besar, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat sesuai akibat hukum yang ditimbulkan,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Riko mengimbau masyarakat, khususnya para kreator konten, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikan rasa takut masyarakat sebagai bahan hiburan.
“Kebebasan berekspresi di era digital bukan berarti tanpa batas. Setiap konten yang menimbulkan ketakutan, keresahan, dan gangguan ketertiban umum, meskipun dikemas sebagai prank, tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Penulis : Yasin Kesuma
Editor : Tikampost
Sumber Berita: Rico Ginting










