Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap lima WNA asal Tiongkok

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, tikampost.id

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap lima WNA asal Tiongkok yang mengoperasikan biro pencari jodoh di wilayah Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan lima WNA tersebut LW, SH, ZL, WW dan LF telah diamankan oleh pihaknya.

Kelima WNA ini adalah kelompatan penipu yang menawarkan kepada pria warga negaranya untuk dapat dinikahi oleh perempuan warga negara Indonesia. Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki warga negara Tiongkok, dikarenakan biaya pernikahan di Tiongkok itu cukup besar,” kata Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Nur, pihaknya akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian kepada kelima warga Tiongkok ini berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 75, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, Tentang Keimigrasian.

Deportasi akan kami berlakukan segera. Ini komitmen kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Sementara kronologis pengungkapan kasus ini menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Pamuji Raharja, para pelaku berpura-pura mencari perempuan Indonesia untuk meyakinkan calon pelanggan mereka di Tiongkok yang menggunakan jasa biro itu untuk mencari jodoh.

Kita berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan lima Warga Negara Tiongkok, dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Tamansari, Jakarta Barat,” jelas Pamuji yang ikut mendampingi Nur Raisha Pujiastuti.

Dijelaskan Pamuji, pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan

Penindakan Keimigrasian pada Selasa (6/5) lalu di sebuah hotel di wilayah Tamansari.

Petugas mendapati dua pria WNA asal Tiongkok yang mencurigakan.

Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Pamuji.

Kemudian, petugas mendampingi WNA bersangkutan ke kediamannya untuk mengambil paspor dan saat itu ditemukan satu WNA lainnya.

Baca Juga :  GUDANG DI PAKUHAJI DI DUGA SIMPAN  BARANG KOSMETIK IMPOR ILEGAL

“Tiga WN Tiongkok yang berinisial ZL, WW dan LF itu kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa,” kata Pamuji.

Selanjutnya, kata Pamuji, dari keterangan ketiga WN Tiongkok itu, petugas memperoleh informasi keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia.

“Berdasarkan informasi itu, pada (8/5), petugas mendatangi sebuah apartemen di kawasan Tamansari dan mengamankan dua pria WN Tiongkok berinisial LW dan SH,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, ternyata LW datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan.

LW berperan mencari pelanggan pria WN Tiongkok yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh. Sedangkan SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif, bergantung dari usia pria tersebut.

Pelanggan di Tiongkok memberikan uang sebesar 200 ribu yuan atau setara 451 juta rupiah kepada biro tersebut.

(Red) 

Berita Terkait

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG
Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian
Pemuda Asal Bandar Sari Diduga Dicekik di Way Tuba, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh
Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Apresiasi Penindakan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pakuan Ratu

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Riko Ginting Soroti Dugaan Korupsi Sistemik dan Usulkan Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Imigrasi Tahuna: Informasi Terkait Dua WNA China Masih Tahap Penyelidikan

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:14 WIB

Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pemuda Asal Bandar Sari Diduga Dicekik di Way Tuba, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru