Billiard 911 Green Lake City Digedor, Keluhan Beruntun Konsumen Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TIKAMPOST – Polemik layanan di Billiard 911 Green Lake City kembali mencuat. Setelah laporan awal yang masuk ke meja redaksi TikamPost, kini sejumlah detail dari konsumen mulai mengemuka dan menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pelanggan. Tempat hiburan yang berlokasi di Green Lake City Ruko Food City No. 96–97, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat ini kini berada di bawah sorotan publik.

Seorang pelanggan lama, bersama rekan-rekannya seperti Riko Ginting, Sandro, Boston Siahaan, Erick, Richard Tanudjaya, dan Pak Edi, memaparkan serangkaian pengalaman tidak menyenangkan yang mereka alami. Menurut mereka, persoalan yang muncul bukan hanya satu kejadian, melainkan akumulasi masalah layanan.

1. Musik Terlalu Bising dan Penolakan Staf

Pelanggan mengeluhkan musik yang diputar dengan volume sangat keras “seperti di diskotik.” Saat salah satu dari mereka meminta musik dikecilkan dengan baik-baik, staf justru menjawab “TIDAK BISA,” tanpa upaya memberikan solusi. Sikap ini dinilai mengabaikan kenyamanan pelanggan.

2. Keterlambatan Penyiapan Bola

Keluhan lain muncul terkait keterlambatan staf dalam menyiapkan bola baru setelah permainan selesai. Pelanggan bahkan mengaku sering harus memasang bola sendiri. Menurut mereka, kondisi tersebut bisa diverifikasi melalui rekaman CCTV.

Baca Juga :  DIDUGA OKNUM KAKAM BUKIT GEMURUH MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR KEPADA MOBIL TAMBANG BATU GUNUNG.

3. Penolakan Saat Lampu Mati di Tengah Permainan

Puncak kekesalan terjadi ketika lampu padam di tengah permainan yang sedang berlangsung. Permintaan pelanggan agar lampu dinyalakan kembali agar permainan bisa dilanjutkan justru dijawab staf dengan “tidak bisa pak.” Situasi ini mengganggu permainan dan merugikan pelanggan yang sudah membayar layanan.

Pakar Hukum Konsumen Angkat Suara

Seorang pakar hukum konsumen yang dihubungi TikamPost menilai, apabila keluhan-keluhan tersebut benar, pengelola 911 Billiard berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Beberapa pasal yang mungkin relevan di antaranya:

Pasal 4 huruf h UUPK: Konsumen berhak mendapat kompensasi atau ganti rugi jika jasa tidak diberikan sebagaimana mestinya.

Pasal 7 huruf b UUPK: Pelaku usaha wajib memberi informasi yang benar dan jujur, serta memberikan penjelasan terkait penggunaan dan pemeliharaan jasa.

Pasal 7 huruf g UUPK: Pelaku usaha wajib memberi kompensasi atau ganti rugi atas layanan yang tidak sesuai.

Pasal 8 UUPK: Melarang pelaku usaha menyediakan jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  *Advokat Jadi Korban Kekerasan, Premanisme Ancam Penegakan Hukum*

 

Jika terbukti, ancaman pidana dalam Pasal 62 UUPK dapat dikenakan, berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Upaya Konfirmasi Ditolak, TikamPost Sangat Menyesalkan

Hingga berita ini diterbitkan, TikamPost telah berulang kali mencoba menghubungi pihak manajemen 911 Billiard melalui WhatsApp, telepon, dan pesan tertulis untuk meminta klarifikasi. Namun, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan hingga saat ini.

Pimpinan Redaksi TikamPost, Yasin Kesuma, menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut.

“Konfirmasi sangat penting untuk menjaga keberimbangan sebuah pemberitaan. Kami sudah berusaha menghubungi pihak 911 Billiard berkali-kali, namun tidak mendapat respons. Padahal klarifikasi dari mereka bisa memberikan perspektif yang lebih utuh kepada publik,” tegasnya.

 

TikamPost Akan Terus Mengawal Kasus Ini

Redaksi akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang bagi pihak 911 Billiard apabila suatu waktu bersedia memberikan penjelasan resmi.

Publik kini menunggu, apakah pengelola Billiard 911 akan memberikan klarifikasi dan memperbaiki layanannya, atau memilih tetap bungkam di tengah derasnya keluhan pelanggan.

Penulis : TIM

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian
Pemuda Asal Bandar Sari Diduga Dicekik di Way Tuba, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh
Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Apresiasi Penindakan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pakuan Ratu
SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja
“PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:14 WIB

Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pemuda Asal Bandar Sari Diduga Dicekik di Way Tuba, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:42 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

Berita Terbaru