Billiard 911 Green Lake City Digedor, Keluhan Beruntun Konsumen Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TIKAMPOST – Polemik layanan di Billiard 911 Green Lake City kembali mencuat. Setelah laporan awal yang masuk ke meja redaksi TikamPost, kini sejumlah detail dari konsumen mulai mengemuka dan menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pelanggan. Tempat hiburan yang berlokasi di Green Lake City Ruko Food City No. 96–97, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat ini kini berada di bawah sorotan publik.

Seorang pelanggan lama, bersama rekan-rekannya seperti Riko Ginting, Sandro, Boston Siahaan, Erick, Richard Tanudjaya, dan Pak Edi, memaparkan serangkaian pengalaman tidak menyenangkan yang mereka alami. Menurut mereka, persoalan yang muncul bukan hanya satu kejadian, melainkan akumulasi masalah layanan.

1. Musik Terlalu Bising dan Penolakan Staf

Pelanggan mengeluhkan musik yang diputar dengan volume sangat keras “seperti di diskotik.” Saat salah satu dari mereka meminta musik dikecilkan dengan baik-baik, staf justru menjawab “TIDAK BISA,” tanpa upaya memberikan solusi. Sikap ini dinilai mengabaikan kenyamanan pelanggan.

2. Keterlambatan Penyiapan Bola

Keluhan lain muncul terkait keterlambatan staf dalam menyiapkan bola baru setelah permainan selesai. Pelanggan bahkan mengaku sering harus memasang bola sendiri. Menurut mereka, kondisi tersebut bisa diverifikasi melalui rekaman CCTV.

Baca Juga :  Empat Calon PPPK Dharmasraya Positif Narkoba, Pemkab Tegaskan Aparatur Harus Bersih

3. Penolakan Saat Lampu Mati di Tengah Permainan

Puncak kekesalan terjadi ketika lampu padam di tengah permainan yang sedang berlangsung. Permintaan pelanggan agar lampu dinyalakan kembali agar permainan bisa dilanjutkan justru dijawab staf dengan “tidak bisa pak.” Situasi ini mengganggu permainan dan merugikan pelanggan yang sudah membayar layanan.

Pakar Hukum Konsumen Angkat Suara

Seorang pakar hukum konsumen yang dihubungi TikamPost menilai, apabila keluhan-keluhan tersebut benar, pengelola 911 Billiard berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Beberapa pasal yang mungkin relevan di antaranya:

Pasal 4 huruf h UUPK: Konsumen berhak mendapat kompensasi atau ganti rugi jika jasa tidak diberikan sebagaimana mestinya.

Pasal 7 huruf b UUPK: Pelaku usaha wajib memberi informasi yang benar dan jujur, serta memberikan penjelasan terkait penggunaan dan pemeliharaan jasa.

Pasal 7 huruf g UUPK: Pelaku usaha wajib memberi kompensasi atau ganti rugi atas layanan yang tidak sesuai.

Pasal 8 UUPK: Melarang pelaku usaha menyediakan jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Lurah Kapuk Arif Budiman Respons Keluhan Warga Soal Sampah di Jalan Tanggul Timur

 

Jika terbukti, ancaman pidana dalam Pasal 62 UUPK dapat dikenakan, berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Upaya Konfirmasi Ditolak, TikamPost Sangat Menyesalkan

Hingga berita ini diterbitkan, TikamPost telah berulang kali mencoba menghubungi pihak manajemen 911 Billiard melalui WhatsApp, telepon, dan pesan tertulis untuk meminta klarifikasi. Namun, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan hingga saat ini.

Pimpinan Redaksi TikamPost, Yasin Kesuma, menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut.

“Konfirmasi sangat penting untuk menjaga keberimbangan sebuah pemberitaan. Kami sudah berusaha menghubungi pihak 911 Billiard berkali-kali, namun tidak mendapat respons. Padahal klarifikasi dari mereka bisa memberikan perspektif yang lebih utuh kepada publik,” tegasnya.

 

TikamPost Akan Terus Mengawal Kasus Ini

Redaksi akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang bagi pihak 911 Billiard apabila suatu waktu bersedia memberikan penjelasan resmi.

Publik kini menunggu, apakah pengelola Billiard 911 akan memberikan klarifikasi dan memperbaiki layanannya, atau memilih tetap bungkam di tengah derasnya keluhan pelanggan.

Penulis : TIM

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan
Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan
PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Senin, 22 Juni 2026 - 07:44 WIB

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga, Diduga Ganggu Kesehatan dan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:10 WIB

PERNIKAHAN PUTRA-PUTRI KELUARGA SAIFUL BACHRI BERLANGSUNG KHIDMAT, DIHADIRI JAJARAN REDAKSI TIKAMPOST DAN MEDIA ANTERO

Berita Terbaru