Fredie Tan Korban Ujaran Kebencian Tak Terima Dipermalukan Konten Video Podcast Kanal Anak Bangsa

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tikampost.id

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan dua saksi dalam BAP, yaitu korban Fredie Tan dan saksi Salim Saputra untuk memberikan keterangan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait konten ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE), melibatkan terdakwa Hendra Lie, bos PT.MEIS Mata Elang.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, saksi korban menyampaikan dirinya sangat dirugikan dengan penayangan video melalui youtube Kanal Anak Bangsa, milik sekaligus Host Rudi Santoso alias Rudi S Karim dengan narasumber terdakwa Hendra Lie.

Bukan hanya pribadi saksi pelapor yang dipermalukan, namun khususnya anak dan keluarganya pun sangat dipermalukan video tersebut. Hal itu disampaikan korban Fredie Tan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 17/7/2025.

Saksi diperiksa terkait laporannya di Kepolisian terkait isi konten video podcast yang ditayangkan di youtube Kanal Anak Bangsa dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs, judul konten: Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyaran PT.Pembangunan Jaya Ancol, Budi Karya Terlibat. Serta video podcast yang kedua di youtube yang sama yaitu, Kanal Anak Bangsa dengan URL: https://www.youtube.com/watch?v=9G4MO27_UBs, judul konten: “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh melecehkan Ombusdman RI Benarkah?”

Korban menyampaikan, isi video podcast yang ditayangkan di dua tayangan youtube itu tidak benar. Saya sangat dirugikan dengan penayangan podcast tersebut, ujar korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara 17/7/2025.

Menurut korban, dalam konten tersebut berisikan pencemaran nama baik, bahkan juga berisi ujaran kebencian terhadap SARA, didapati ungkapan kepada korban ditengarai mengatakan korban seorang Penipu, Koruptor, dan pengusaha Chinese dari perantauan Medan datang merantau dengan modal nekat saja dan sebagainya, sehingga sangat merugikan korban.

Dengan adanya tayangan podcast tersebut, kerugian apa saja yang diderita saudara, dan siapa menurut saudara yang berbicara di youtube tersebut tanya Majelis Hakim. Fredie Tan mengatakan “pihaknya rugi secara materil dan immateril. Secara materi rugi sekitar 27 miliar rupiah, karena berdampak dengan adanya pembatalan kontrak kerja. Selain itu, anak-anak jadi menjadi trauma secara phsikis dan sangat berpengaruh terhadap keluarga besar saya dan bisnis saya.” Ucap saksi.

Baca Juga :  Jalan Kabupaten Penghubung Antara Desa Penda Katapi Menuju Desa Palingkau Sejahtera Masih Rusak Parah Warga Minta Di aspal

“Saya menduga yang berbicara di podcast youtube itu adalah terdakwa Hendra Lie. Tidak mengetahui secara pasti saya serahkan semuanya pada penyelidikan pihak Kepolisian”, ucapnya.

Fredie Tan mengetahui podcast tersebut dari Salim Saputra selaku Direktur perusahaan di kantornya. Setelah diberitahu, Fredie Tan mencari dan menonton hingga selesai dengan menggunakan ponsel miliknya dan benar saja ditemukan tayangan podcast Kanal Anak Bangsa tersebut dan menurut Fredie isinya berisi ujaran kebencian SARA dan ungkapan-ungkapan yang menyerang nama baik dan kehormatannya.

Korban mengaku, saat tayangan podcast pertama, tanggal 20 November 2022, pihaknya belum sepenuhnya menanggapi. Belum melaporkan tayangan tersebut ke Polisi. Korban masih bersabar dan menyampaikan kepada saksi Salim Saputra, kita tunggu aja dulu apakah ada orang yang mau klarifikasi podcast itu, kata korban kepada Salim Saputra, seperti disampaikan saksi di hadapan majelis nakim dan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa.

Namun benar saja, muncul kembali tayangan podcast kedua kanal anak bangsa pada tanggal 8 Maret 2023, yang berisikan hal yang sama yaitu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik korban Fredie Tan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Hendra Lie bos PT MEIS Mata Elang.

Setelah melihat penuh podcast kedua tersebut di ponsel HP miliknya, korban Fredie Tan tak kuasa lagi menahan emosinya, dengan penuh rasa marah dan sedih disampai saksi korban dihadapan majelis hakim kemarin. “Hilang sudah kesabaran saya yang mulia, isi podcast itu sangat menyudutkan saya, membunuh karakter saya, mengatakan saya koruptor, penjahat, dll. Saya tidak terima yang mulia.” ucap saksi korban

Akhirnya korban membuat LP dikepolisian pada 17 Mei 2023, untuk melaporkan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut, dikarenakan tayangan podcast youtube tersebut dapat di konsumsi masyarakat luas atau diakses publik, ungkap Fredie Tan.

Baca Juga :  Siswa SMK Negeri 53 Jakarta Jadi Korban Bullying, Dianiaya 12 Teman Sekolah

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Terdakwa diduga secara terang-terangan menyerang kehormatan korban, dan melontarkan ujaran kebencian kepada Fredie Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai prinsipal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval Ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS), lalu diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Penasehat hukum terdakwa menanyakan, apakah saksi pernah ditetapkan sebagai tersangka, apakah pernah kantor saksi digeledah Kejaksaan Agung bahkan dicekal terkait dugaan korupsi, apakah mengetahui adanya penetapan pengadilan Jakarta Utara untuk penggeledahan kantor saksi, tanya penasehat hukum terdakwa.

Menyikapi sejumlah pertanyaan tersebut, saksi menjawab dan membantah keras tidak mengetahui adanya surat penggeledahan apa lagi pencekalan. Yang saya tahu bahwa kasus tersebut sudah dihentikan (SP3) tahun 2016 karena kurang cukup bukti, ucapnya.

Penasehat hukum terdakwa sempat di ingatkan majelis Hakim supaya fokus sesuai agenda siding hari ini terkait dugaan tindak pidana sesuai UU ITE. Hal itu disampaikan majelis karna penasehat hukum mempertanyakan kembali materi-materi perkata gugatan perdata antara PT WAIP dengan PT MEIS, yang mana permasalahan tersebut telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“saya tidak mau menjawab pertanyaan terkait materi-materi perdata, karena Terdakwa sudah menggugat pihak saya sebanyak 10 kali dengan putusan memenangkan saya semua.
Saya stres berat gara gara tayangan podcast youtube tersebut yang mulia, oleh karena itu saya minta perlindungan hukum dan keadilan kepada Majelis Hakim, untuk memulihkan kembali nama baik saya”, ungkap Fredie Tan dalam persidangan, 17/7/2025.

(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Berita Terbaru